Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bendaharawan UPDT Dinas Pendidikan Lahai Diancam 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

  • Oleh Ramadani
  • 11 Desember 2018 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Atas ulah yang dilakukan oleh AW (41) yang merupakan Bendaharawan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat. Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian dan kini harus mendekan di dinginnya ruang tahanan Polres barito Utara.

AW telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang senilai Rp119 juta lebih yang merupakan gaji serta tunjangan milik para guru yang tersebar di Kecamatan Lahei Barat. 

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri SIK pada konferensi pers di halaman Mapolres Barito Utara mengatakan, atas perbuatan AW, tersangka akan dikenakan pasal  Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999. 

“Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, maksimal 20 tahun kurungan, serta  denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Dostan.

Dari tangan tersangka AW, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan tunjangan daerah, gaji, gaji 13 dan THR tahun 2017. Selain itu juga dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tunjangan daerah, gaji, gaji 13 , THR tahun 2017.

Selanjutnya, dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekapan angsuran koperasi.(RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru