Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak Beradik Ini Resmi Masuk Bui dengan Vonis 10 Bulan

  • 11 Desember 2018 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – RA dan Wah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Kedua kakak beradik ini dihukum karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan vonis tersebut saat memimpin persidangan yang digelar pada, Selasa (11/12/2018) di Pengadilan Negeri palangka Raya.

Berbeda dengan vonis majelis hakim, sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut oleh jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, aksi pencurian kedua terdakwa bermula saat Wah mendatangi RA untuk meminta uang yang akan digunakan untuk membayar sewa kos.

RA yang tidak memiliki uang akhirnya bermufakat bersama adiknya untuk mencuri disebuah rumah kosong milik Rio Hendarto.

Dari pencurian tersebut keduanya menggasak beberapa barang milik korban. Di antaranya satu buah gitar listrik Yamaha, satu buah salon, satu buah amplifier, dan empat velg mobil avanza ring 16, dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta.

Terdakwa Atul yang pertama kali diamankan poisi saat hendak menjual gitar listrik tersebut di Jalan Tjilik Riwut Km 3 dan dari hasil interogasi pertugas terhadap RA, si adik Wah pun akhirnya berhasil ditangkap Aparat. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru