Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Pernah Mencuri Pistol Polisi, Bobol Kantor Desa

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2018 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PI (32), residivis kambuhan yang pernah masuk penjara karena mencuri pistol polisi kembali berurusan dengan hukum lantaran membobol kantor desa.

"Yang sekarang saya tidak sendiri, kami bertiga waktu itu," terang tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timure, Rabu (12/12/2018).

Menurut tersangka, perbuatannya itu dilakukan pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB di kantor Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter MX, ia bersama Inging dan adiknya (DPO) menuju ke lokasi kejadian. Dengan modal obeng Inging berhasil membuka pintu belakang kantor itu dengan cara dicongkel.

Setelah berhasil dengan penerangan senter, mereka masuk ke dalam mencari barang yang bisa diambil. Tersangka dapat sebuah laptop begitu juga dengan Inging. Setelah berhasil mereka pergi.

Dari catatan kriminalnya, tersangka ini kali ketiga masuk penjara pada 2011 dihukum 8 bulan atas kasus senjata tajam dan dihukum 18 bulan atas kasus pencurian pistol polisi pada 2012. Dalam kasus ini ia dijerat Pasal 363 Ayat (2) Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e,5e Sub 362 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru