Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala DLH Akan Dilaporkan ke Komnas HAM

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2018 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penggusuran rumah warga di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur terus bergulir. Bahkan usai melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim Sanggul Lumban Gaol ke Polres Kotim, melalui kuasa hukumnya warga juga akan melaporkan Sanggul ke Komnas HAM.

"Kami sudah siapkan laporan untuk berangkat ke Komnas HAM, kita akan laporkan itu. Karena itu pelanggaran HAM," tegas Mahdianur, kuasa hukum Ilu Jawas Cs, Rabu (12/12/2018).

Mahdianur menegaskan, pernyataan Sanggul yang menyatakan itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 31 Sampit-Pangkalan Bun atau di areal Kebun Raya Sampit keliru. Karena rumah warga itu berdiri di areal tanah mereka yang legalitasnya jelas.

"Itu berada di Km 32 bukan Km 31, itu yang harus diketahui," tegas Mahdianur.

Mahdianur menyayangkan upaya yang dilakukan itu tanpa adanya surat atau dokumen yang  jelas. Karena jika paham dengan hukum harusnya eksekusi itu yang melakukan pihak pengadilan.

"Bukan Kepala DLH yang melakukan eksekusi, itu bukan kewenangan dia, ia melampaui kewenangannya sudah," tukas Mahdianur.

Bahkan jika memang itu areal milik Pemkab Kotim sekalipun, caranya, kata dia, bukan seperti itu. Apalagi itu jelas lahan warga. Ada jalur hukum yang harua dilalui. 

"Jangan main gusur seperti itu, kalau merasa memiliki silakan gugat," tandas pengacara yang tergolong vokal tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru