Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Pulang Pisau Apresiasi PT ASP Taat Hukum Pasca Diputus Bersalah Bakar Lahan

  • Oleh James Donny
  • 12 Desember 2018 - 20:02 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengapresiasi sikap yang dilakukan oleh PT Antang Sawit Perkasa (ASP) yang bersedia melaksanakan putusan pengadilan terkait kelalaian sehingga terjadi kebakaran lahan gambut di sekitar kawasan perkebunan garapan PT ASP pada 2015 lalu. 

"Kita apresiasi karena manajemen sudah melakukan untuk memenuhi keputusan pengadilan,  dan ketaatan tersebut membawa nuansa positif terhadap kesepakatan yang harus dijalani dari pihak-pihak yang menjalankan keputusan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,  Triono Rahyudi saat menyaksikan hasil eksekusi pemulihan lingkungan akibat kebakaran di kawasan perkebunan  sawit PT ASP, Rabu (12/12/2018).

Dia mengharapkan agar perusahaan sawit untuk merefleksi ke belakang betapa pentingnya gambut. 

"Karena pentingnya masalah lingkungan dan gambut ini sehingga ada punishment yang berat dari pemerintah,"  terangnya. 

Selain itu perusahaan harus memiliki komitmen moril yang tinggi,  serta memperhatikan keterlibatan masyarakat. 

Harapannya ketaatan dan komitmen yang dilakukan PT ASP bisa menjadi contoh dan memberikan manfaat secara edukasi dan moril. (JAMES DONNY/B-6) 

Berita Terbaru