Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Beristri Ini Terancam 7 Tahun Penjara karena Setubuhi Pelajar SMA

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2018 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NL (35) terancam hukuman selama tujuh tahun penjara, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyetubuhi pelajar SMA  berusia 17. 

Dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Antoni Kusomo tersebut, pria beristri itu menyetubuhi korban saat ia ke kediaman korban di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Saat itu ia menghubungi korban menanyakan apakah di rumah ada orang tuanyanya atau tidak.

Saat korban menyebut orang tuanya tidak ada, terdakwa ke rumah. Kepada terdakwa, korban meminta agar kunci dicari sendiri. Tidak berapa lama terdakwa datang. Korban sempat terkejut. Melihat korban menggunakan tangtop dan calana pendek, Nestor langsung bernafsu.

Ia menarik tangan korban agar ke kamar. Namun saat itu korban menolak  Ia terus memaksanya. Korban tidak kuat melawan karena kalah tenaga dengan terdakwa. Sampai akhirnya Nestor berhasil menyetubuhinya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Antoni usai sidang tertutup itu.

Antoni menilai terdakwa dianggap terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain terhadap anak.

Selain itu jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.(NACO/m)

Berita Terbaru