Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Kurir 500 Gram Sabu Ini Dituntut 9 Tahun Penjara    

  • 12 Desember 2018 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ma, wanita asal Takaran, Kalimantan Utara dituntut 9 tahun penjara karena kasus sabu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/12/2018).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Agus Windana, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya kepada terdakwa yang telah terbukti membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 500 gram.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsidair 2 bulan penjara lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat  (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Erwan, hukuman yang diberikan kepada terdakwa dirasa pantas karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan.

“Hukuman itu sudah pas, tapi jika nanti dikemudian hari dia mengulangi tentu tuntutan hukumannya bisa jauh lebih berat,” ujar Erwan.

Selaras dengan Jaksa Penuntut, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan jika tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut sudah bijaksana lantaran terdakwa bukan merupakan seorang bandar, melainkan kurir saja.

“Kami akan menyampaikan pembelaan kami, dengan harapan Majelis Hakim dapat memberikan keringanan hukuman, mengingat terdakwa ini seorang janda dan masih banyak tanggungan anak yang masih sekolah,” ujar penasihat hukum, Nashir H. Islam. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru