Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengakuan Hutan Adat Tidak Bisa Asal Klaim

  • Oleh James Donny
  • 13 Desember 2018 - 14:46 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau  Wartony mengatakan, pengakuan hutan adat tidak bisa asal klaim karena pengakuan sebuah hutan harus ada dasarnya. 

Wartony menjelaskan, Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat sebagaimana telah dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012.

Wartony mengatakan, saat ini masyarakat diberikan akses dapat mengelola kehutanan yang difasilitasi pemerintah melalui usulan masyarakat, berupa Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR),  Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. 

"Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa yang manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang dikelola untuk pemberdayaan masyarakat. HTR adalah hutan produksi kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas produksi dan menjamin kelestarian sumber daya alam. Sedangkan Hutan Adat adalar hutan yang berada di dalam masyarakat adat," terang Wartony saat ditemui di ruang kerjanya,  Kamis (13/12/2018). 

Dengan adanya akses tersebut maka masyarakat bisa mengajukan areal hutan adat mengacu pada PERMENLHK Nomor: P.32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.

"Syaratnya ada arealnya, ada masyarakat hukum adat (MAH) baru melakukan permohonan. Kemudian akan diverifikasi oleh pusat melalui Kementerian LHK.  Setelah itu baru ditetapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai hutan adat," terangnya. 

Menurutnya, hutan adat itu memiliki sejarah dari masyarakat secara turun temurun, memiliki aneka hayati yang bisa dimanfaatkan untuk obat-obatan bagi masyarakat dan pemanfaatan lainnya yang nantinya menjadi kebutuhan masyarakat. 

"Hal-hal tersebut juga akan menjadi penilaian kementerian LHK saat melakukan verifikasi dan validasi," terangnya.

Menurutnya, untuk pengajuan hutan adat dalam kawasan hutan negara itu perlu ada perda. Sementara untuk pengajuan dan permohonan hutan adat di luar kawasan cukup dengan SK Bupati.  

"Artinya untuk pengakuan perlu ada proses," terangnya. (JAMES DONNY/m) 

Berita Terbaru