Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban dan Mantan Istri Pembakar Rumah Bantah Selingkuh

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang terdakwa kasus pembakaran rumah dengan terdakwa Alp (46) soal dugaan perselingkuhan istri terdakwa RI dengan korban Syah sempat dibahas. Namun itu dibantah saksi.

"Tidak ada saya selingkuh, hanya ke tempat Syahi karena kenal baik dengan istrinya dan saya curhat ke istri Syah," kata RI.

Begitu juga dengam Syah ia membantah berselingkuh dengan istri terdakwa. Namun saat ditanya apa penyebab Syah pernah dipenjara di Polsek Jaya Karya Samuda, Syah tidak bisa menjawabnya bahkan ia terkesan berbelit-belit.

Hakim juga sempat beberapa kali menengahi perdebatan panas antara kuasa hukum terdakwa Mah dengan Syah dan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.

"Kita ke pokok permasalahan saja. Soal selingkuh silakan laporkan lain jika memang merasa itu demikian," kata majelis hakim yang diketuai Paisol, Kamis (13/12/2018).

Bahkan Mah sempat tetap bersikukuh ingin menguak perselingkuhan itu karena menurut dia itu awal penyebab dari tindakan terdakwa itu. Namun hakim tidak memberikan kesempatan lagi karema di luar pokok masalah itu.

Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 wib  di kediaman korban Syah di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim terdakwa emosi.

Ia kesal setalah mendapat kabar istrinya ada bersama korban. Saat ke kediaman korban yang ia cari tidak ada sehingga ia membeli sebotol pertamax dan membakar rumah dan ruko korban.

Usai melakukan perbuatannya itu pria lulusan SLTA yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu menyerahkan diri ke kantor polisi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru