Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Siapkan Memori Kasasi Atas Putusan Bebas 2 Pegawai Bank

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2018 - 10:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sudah resmi menyampakan akta kasasi ke Pengadilan Negeri Sampit atas putusan bebas dua pengawai bank.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menjatuhkan vonis bebas kepada Aldino Akbar Maulana petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan M Ashadi Caesar manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin.

Keduanya merupakan terdakwa atas kasus Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang didakwakan JPU Kejari Kotim telah merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 kilo liter solar.

"Kita sudah sampaikan aktanya (kasasi)," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Senin (17/12/2018).

Setelah menyampaikan akta itu, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk menyerahkan memori kasasinya itu. Sehingga saat ini penuntut umum menyiapkan memorinya itu.

Pada sidang lalu dua terdakwa dituntut pidana selama 6 tahun sebagaimana Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam tunturannya itu juga jaksa meminta agar keduanya ditahan. Serta membebankan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun demikian jaksa tetap berkeyakinan keduanya bersalah dan akan menguraikan lagi perbuatan keduanya melalui memori kasasinya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru