Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Had Pemilik Sabu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

  • 18 Desember 2018 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Had alias Ud, akan menjalani hukuman yang lama atas kasus kepemilikan sabu. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkannya hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.

Selain itu, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/12/2018), majelis hakim yang diketuai Zulkifli juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsidair satu bulan kurungan. 

Terdakwa kedapatan memiliki sabu seberat 1,39 gram. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan.

Terdakwa ditangkap polisi di rumah temannya Jalan Pasir Panjang, Gang Keluarga, Kereng Bangkirai, Sebangau.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5 paket sabu, diantaranya 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak korek api.

Terdakwa mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Ali yang hingga kini masih buron. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru