Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Mantan Kades Bagendang Tengah Dianggap Ranah Perdata

  • Oleh Naco
  • 19 Desember 2018 - 10:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur dalam nota keberatannya juga mendalilkan bahwa perbuatan kliennya M Saini Arif yang terbelit perkara dugaaan tindak pidana korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif merupakan perbuatan keperdataan.

"Itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana," kata Mahdianur, Rabu (19/12/2018) menegaskan dalam eksepsinya.

Tidak hanya itu mereka juga menegaskan jaksa tidak dengan jelas mendakwakan apa yang telah diuraikan kalau terdakwa telah menerima hadiah atau janji dalam perkara itu.

Mereka meminta hakim agar menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan terdakwa untuk seluruhnya serta menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

"Oleh karena itu dakwaan JPU tidak dapat diterima," tegas Mahdianur. Selain itu mereka meminta kepada hakim untuk memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Seusai mengajukan eksepsi itu sidang berikutnya JPU akan menanggapinya melalui refliknya. Saini didakwakan jaksa Kejari Kotim dalam kasus dugaan penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif sebanyak 100 lembar saat ia menjabat sebagai Kades Bagendang Tengah pada 2017. (NACO/B-6)

Berita Terbaru