Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dosen Terlibat Laka Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 19 Desember 2018 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ray, seorang Dosen disalah satu universitas swasta di Sampit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menewaskan 3 orang warga Desa Bejarum, Kecamatan Kota Besi.

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel mengatakan sopir mobil Toyota Rush KH 1748 FE bernama Rayuwanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan, olah TKP dan meminta keterangan beberapa orang saksi serta memeriksa pelaku. Dalam kasus ini sedikitnya ada 3 orang saksi yang diambil keterangannya," ucap, Rabu (19/12/2018).

Laka lantas itu terjadi Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 13.20 WIB. Kronologisnya, mobil berwarna putih itu melaju dari arah Palangka Raya menuju Sampit.

Sesampainya di TKP, mobil tersebut masuk ke jalur berlawanan. Saat bersamaan datang sepeda motor yang melaju dari arah sebaliknya.

Motor Honda Scoopy KH 5065 LU itu dikendarai oleh Patmo (42) yang membawa dua orang penumpang, Toney (35) dan seorang anak berusia 9. Kedua penumpangnya itu tidak lain adalah istri dan anak dari Patmo.

Kedua kendaraan beda jenis tersebut saling berbenturan hingga mengakibatkan motor terjatuh ke aspal.

Kendaraan roda dua jenis matik beserta pengemudi dan penumpang nya itu masuk ke bawah mobil dan sempat terseret beberapa meter. 

Hal itu menyebabkan satu keluarga tersebut meninggal. Patmo sempat kritis dan dirawat ke Puskesmas Kota Besi lantaran mengalami patah tulang tangan, siku dan kaki bagian kanan.

Toney mengalami patah tulang paha kanan. Sementara anaknya mengalami patah tulang paha dan tengkorak kepala retak.

"Kecelakaan itu terjadi karena kurang hati-hati nya pengemudi mobil saat berkendara. Tersangka kami ancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sebutnya.

Sesuai dengan tersebut, tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda hingga Rp12 juta.

Selain menyebabkan korban meninggal, kecelakaan ini juga menyebabkan kerugian materiil senilai Rp1 juta. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru