Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

APBD Gunung Mas 2019 Disahkan

  • 19 Desember 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Setelah melalui pebahasan yang cukup alot, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Gunung Mas 2019 akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan dilakukan jajaran DPRD) Kabupaten Gunung Mas dalam rapat paripurna, Rabu (19/12/2018) sore.

Adapun komposisi APBD Kabupaten Gumas 2019 yang disahkan terdiri dari pendapatan Rp1,027 triliun dan belanja Rp1,030 triliun. Dengan besarnya belanja dari pendapatan, maka APBD mengalami defisit Rp2,950 miliar. Namun demikian defisit dapat ditutupi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Gumas, Gumer. Turut hadir Bupati Arton S Dohong, wakil ketua dan anggota dewan, pejabat FKPD, Sekda, asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Dengan disahkan APBD 2019, Bupati Arton S Dohong menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan adanya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam kedudukan sejajar penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sedangkan Gumer berharap, APBD 2019 dapat dijalankan dengan baik. Sehingga membawa manfaat untuk masyarakat. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru