Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Makanan Sambil Edarkan Sabu Titipan, San Dituntut 6 Tahun Penjara  

  • 19 Desember 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pedagang makanan bernama San, harus merasakan kursi pesakitan PN Palangka Raya, Rabu (19/12/2018), atas kasus memiliki 5 paket sabu seberat 0.28 gram.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, serta denda RP 800 juta subsidair 2 bulan kurungan sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa mengaku sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Orang itu menitip sabu kepadanya untuk dijual seharga Rp200.000 dan Rp 400.000.

“Terdakwa berjualan makanan di warung sekitaran RTA Milono. Jadi sambil jualan, dia juga jual sabu yang dititipkan itu,” kata penasihat hukum terdakwa, Nashir H Islam. 

Terdakwa tertangkap saat mencoba menawarkan sabu pada petugas polisi yang menyamar. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru