Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Penjual Nasi Ini Mengaku Kenal Sabu dari Suami

  • 19 Desember 2018 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - San, perempuan yang biasa berjualan nasi di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mengaku mengenal sabu dari suaminya.

Penasihat hukum terdakwa, Nashir H Islam, mengatakan, awal mula terdakwa mengenal sabu itu dari suaminya yang juga masuk penjara akibat sabu.

"Terdakwa tahu sabu dari suaminya yang juga jualan sabu dan sekarang di penjara. Jadi untuk menambah uang penghasilan, dia akhirnya ikut jualan sabu," ujar Nashir seusai persidangan, Rabu (19/12/2018).

Nashir menambahkan, terdakwa sudah menerima 4 kali paket sabu yang dititipkan kepada terdakwa untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp200 ribu dan Rp400 ribu kepada para pelanggan warungnya.

"Dia sudah 2 bulan jualan sabu. Dari hasil penjualan sabu itu, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu," kata Nashir.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dan diketuai Hakim Agus Windana, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsidair 2 bulan penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru