Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Penjual Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

  • 19 Desember 2018 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – IR, perempuan penjual sabu dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim dan diketuai Hakim Agus Windana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (19/12/2018).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Hulman E Situngkir membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang telah melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan penjara.

Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Nashir H. Islam mengatakan, awalnya terdakwa mendapatkan pesanan sabu dari seseorang bernama Jessi yang kini masih jadi buronan polisi. Jessi ingin membeli 2 kantong sabu seberat 10 gram. Untuk memenuhi permintaan tersebut, terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama Ateng yang juga masih buron untuk memesan sabu.

“Terdakwa pesan sabu lewat pesan singkat dengan Ateng. Terdakwa beli sabu itu seharga Rp13 juta dan dijual lagi ke Jessi Rp16 juta,” kata Nashir usai persidangan.

Usai mendapat paket sabu 10 gram tersebut, terdakwa kemudian membagi paket tersebut menjadi 4 paket yang kemudian diserahkan kepada Jessi di kediamannya, di Jalan Tilung V, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Setelah menyerahkan sabu ke Jessi, terdakwa dapat bonus 1 gram sabu dari Jessi. Dari bonus sabu itu, terdakwa bagi lagi menjadi 4 paket untuk dijual kembali,” ujar Nashir.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung meringkus terdakwa. Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu sisa penjualan terdakwa seberat 0.50 gram. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru