Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Imbau Masyarakat Matikan Lilin dan Lampu di Pohon Natal Jika Ditinggal

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 Desember 2018 - 23:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar kembali mengimbau masyarakat untuk mematikan lilin dan lampu di pohon natal jika rumah ditinggal.

Ini untuk mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran yang dipicu dari dua hal tersebut.

"Kembali saya ingatkan masyarakat terutama yang saat ini rumahnya ada pohon natal dan lilin. Sebelum ditinggal, yuk matikan lampu pada pohon natal dan lilin," pesan AKBP Timbul, Rabu (19/12/2018).

Meski tidak ditinggal, Kapolres tetap menyarankan agar lampu pada pohon natal tidak hidup selama 24 jam. "Kasih waktu istirahat karena jika tidak bisa mengakibatkan panas," tuturnya.

Imbauan tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh AKBP Timbul beberapa waktu lalu. Kemudian pada Selasa (18/12/2018), KPD swalayan nyaris ludes terbakar.

Untungnya, api hanya membakar bagian lantai bawah. Dari hasil penyelidikan, penyebab awal api muncul dari bagian lampu pohon natal yang meleleh. (BUDI YULIANTO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru