Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan di-PHK Tetap Miliki Jaminan Kesehatan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Desember 2018 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terbitnya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak positif bagi masyarakat.

Selain terhadap bayi yang baru lahir, juga terhadap karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK yang dimaksud karena perusahaan yang menjadi tempat mencari nafkah sudah tidak beropersional lagi alias tutup.

“Jadi karyawan yang di-PHK tetap mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan,” kata Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan dan Utara BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS di kantor BPJS Kesehatan Palangka Raya, Rabu (19/12/2018).

Ia menuturkan, jika dalam kurun waktu enam bulan si karyawan itu mendapatkan pekerjaan baru, maka perusahaan baru tersebut harus mendaftarkannya.

Namun, apabila enam bulan masih belum mendapat pekerjaan, maka proses pembayaran dibantu oleh pemerintah. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru