Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektorat Lamandau Tindaklanjuti Temuan BPK

  • Oleh Heriyadi
  • 20 Desember 2018 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Inspektorat Lamandau tindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal tersebut ditegaskan Inspektur Kabupaten Lamandau Tahan Sandy seusai menggelar acara pengawasan dan rakor tindaklanjut hasil pemeriksaan tahun anggaran 2018 di aula Inspektorat setempat, Rabu (19/12/2018).

Menurutnya, temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD). 

"Semua SOPD sudah melengkapi administrasi yang menjadi temuan dari BPK. Batas waktu melengkapi administrasi yang diminta oleh BPK hanya selama 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah. Bahkan, sebelum batas waktu berakhir semua SOPD telah memasukan kelengkapan administrasi kepada Inspektorat," tambah Tahan.

Sedangkan mengenai pengembalian kerugian negara, diakui dia, dilakukan secara bertahap. "Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari sejak diterima temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK untuk segera melaksanakan kewajibannya selama kurun waktu yang ditentukan," kata dia.

Menurut Tahan, setelah jangka waktu 60 hari berakhir, Pemkab Lamandau melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi akan melaksanakan sidang untuk menetapkan langkah selanjutnya. Untuk itu, kepada semua SOPD yang mendapat temuan dari BPK agar segera melunasi setoran kerugian Negara agar tidak diproses secara hukum. 

Sementara itu, Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto dalam arahannya saat membuka rakor tersebut mengatakan, pengawasan wajib dilakukan dalam setiap pelaksanaan program pemerintah. Pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen pemerintahan yang merupakan kegiatan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan berlaku.

Pengawasan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kesulitan, kelemahan ataupun kegagalan serta efisiensi dan efektivitas kerja. "Selain itu, untuk mencari jalan keluar sebagai tindakan korektif yang sangat diperlukan agar terlaksananya fungsi manajemen pemerintahan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Menurut Riko, pemeriksaan yang tidak diikuti tindakan kolektif terhadap kesalahan yang ditemukan, justru akan menyebabkan semakin lemahnya fungsi pengawasan dan semakin kuatnya dorongan ke arah terjadinya penyimpangan. 

Oleh sebab itu, Pemkab setempat akan memberikan tindakan sanksi administrasi kepegawaian yang tidak menindaklanjuti hasil temuan. (PP/HERIYADI/B-2)

Berita Terbaru