Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

27 Napi Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Diusulkan dapat Remisi Natal

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 Desember 2018 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lapas Kelas II B Pangkalan Bun mengusulkan 27 napi untuk mendapatkan remisi Natal.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kusnan, Kamis (20/12/2018) merinci napi yang diusulkan mendapat remisi ini 2 orang di antaranya perempuan dan 25 napi laki-laki.

Kemudian dari usulan tersebut ada 22 napi umum dan sisanya napi kasus narkotika dan tipikor. Kusnan menjelaskan lamanya pengurangan hukuman untuk 20 napi menerima remisi 1 bulan, 1 napi menerima remisi 2 bulan dan 6 napi lainnya menerima remisi 15 hari.

Sedangkan syarat mendapatkan remisi harus sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik.

"Kemudian bagi napi kasus narkotika dan tindak pidana korupsi harus memiliki surat justice collaborator atau bersedia bekerjasama dengan penegak hukum. Bila tidak ada, maka yang bersangkutan harus menjalani sepertiga hukuman sebelum diajukan untuk menerima remisi," tuturnya. (YUDA/B-6)

Berita Terbaru