Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kalteng Tangani Enam Sengketa Proses Pemilu 2019

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Desember 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah menangani enam sengketa proses Pemilu 2019. Rinciannya, empat di Kabupaten Katingan, Murung Raya dan Lamandau masing-masing satu sengketa.

“Di Kalteng ada enam permohonan sengketa. Salah satunya mengenai daftar calon sementara yang permohonannya dari Katingan. Tapi tidak dapat diterima karena permohonan melampaui batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan dari KPU,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng, Rudiati, Kamis (20/12/2018).

Dia menuturkan, sengekata yang terjadi di Lamandau juga tidak dapat diproses lantaran masalah serupa. Selain itu, persoalan lain tidak dapat diproses karena permohonan sengketa disampaiakan oleh calon anggota legislatif (caleg).

“Yang perlu dipahami, permohonan sengketa hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu yaitu calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan calon perorangan DPD. Jadi kalau caleg mengajukan sengketa, bisa melalui partai politik,” ungkapnya.

Untuk sengketa di Murung Raya, lanjut dia, pengajuan sudah dilakukan sesuai prosedur.  Saat ini masih dalam tahap awal kajian memenuhi syarat untuk diregister.

“Kalau sudah deregister, maka peyelesaiannya 12 hari mediasi. Jika tidak berhasil, maka masuk ke ajudikasi. Jadi di Bawaslu ini ada dua ruang sidang, yakni mediasi dan ajudikasi,”

Ia menambahkan, sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, atau tidak ada upaya hukum lain.

“Namun masih bisa memungkinkan upaya ke PTUN yakni khusus terkait sengketa mengenai penetapan paslon, verifikasi parpol dan daftar calon tetap. Paling lambat lima hari masa kerja setelah ada keputusan dari Bawaslu,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru