Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pemuda Jambret Dituntut 2,5 Tahun Penjara

  • 20 Desember 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- AI dan AR dituntut 2,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/12/2018).

Tuntutan itu dilontarkan jaksa lantaran keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut menjambret.

Kedua pemuda itu dinilai melanggar Pasal 365, Ayat (2) ke-2, KUHP. Sehingga harus dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor bernopol KH 4750 YC yang digunakan kedua terdakwa untuk menjambret juga dirampas negara.

Sebelumnya, kedua terdakwa beraksi di Jalan Cempaka, Simpang 4 Cristopel Mihing. Kedua terdakwa yang saat itu tengah jalan-jalan melihat korban bernama Weni yang mengendarai sepeda motor sendirian dengan ponsel disimpan di dashboard motor.

Melihat sasaran empuk tersebut, kedua terdakwa lalu membuntuti korban. Saat tiba di lokasi aman, terdakwa Ahmad Rifani langsung mengambil ponsel tersebut. Akibat aksi kedua terdakwa, korban terjatuh dari sepeda motornya lantaran tidak mampu menjaga keseimbangan. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru