Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Sebut Penipuan dan Penggelapan CU EPI Belum Bisa Dibuktikan

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2018 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Belasan saksi sudah didengarkan keterangannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa No dan MA.

Dr Hotman Sitorus, kuasa hukum Nono menyebutkan, sampai pemeriksaan saksi yang sudah dihadirkan, jaksa belum bisa membuktikan soal uang yang dianggap dinikmati oleh Nono.

Bahkan, kata dia, pengurus maupun korban yang ada dan jadi saksi tidak ada yang bisa menemukan adanya kerugian, termasuk pengurus yang baru sudah dipanggil namun belum mau hadir.

"Maka dari itu, kita tunggu nanti pengurus baru agar bisa hadir," kata Hotman Sitorus, Jumat (21/12/2018).

Hotman Situros juga menegaskan, dari data yang terlihat juga tidak ada data transaksi yang diterima langsung oleh Nono. Bahkan jika diklaim, ada yang jadi pertanyaan kapan tanggal dan berapa transaksi itu, termasuk nilainya.

"Harus diperlihatkan uang masuk dan diterima itu. Apakah ada yang tidak disetor. Nah itu kalau ada ditunjukkan. Sejauh ini tidak bisa ditunjukkan. Tidak bisa serta merta menyatakan kerugian itu penggelapan," tukasnya.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan CU EPI dari hasil audit mengalami kerugian sekitar Rp11,733 miliar. Dalam uraiannya, Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp3,01 miliar, Magdalena Rp280 juta, Riduan K Rp3,24 miliar dan J Suparman Rp1,33 miliar. (NACO/B-2)

Berita Terbaru