Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Mantan Kades Bagendang Tengah, Saksi Pemohon Ditolak, Jaksa Tidak Hadirkan Saksi

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2018 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan MSA, mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur Terus bergulir hingga Jumat (21/12/2018).

Rencananya pemohon akan mengajukan saksi anak dari MSA, namun saat itu hakim Edi Rosadi menolaknya. Dengan alasan saat pemeriksaan saksi yang lain Kamis (20/12/2018) ia hadir dan mendengarkan.

Sehingga saksi dari pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya Mahdianur dan rekan itu hanya menghadirkan tiga orang saja. Padahal rencananya akan mengajukan empat saksi.

"Yang kami ajukan hari ini ditolak sehingga yang kami ajukan cuma tiga saja," kata Mahdianur.

Sementara dari termohon yakni Kejaksaan Negeri Kotim yang diwakili jaksa Rahmi Amalia itu tidak satupun saksi yang mereka ajukan. Mereka hanya mengajukan bukti surat saja yang berkaitan dengan materi praperadilan.

Usai agenda tersebut rencananya sore ini masing-masing pihak akan menyampaikan kesimpukannya sebelum hakim menjatuhkan putusan atas praperadilan penetapan tersangka terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataam tanah fiktif saat terdakwa menjabat Kades pada 2017. (NACO/B-6)

Berita Terbaru