Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesimpulan Praperadilan Mantan Kades, Masing-masing Pihak Kuatkan Dalilnya

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2018 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum M Saini Arif, yakni Mahdianur, Juniardi, Riduansyah, Anisa Dewi dan Edi Rosandi menyampaikan kesimpulannya atas gugatan praperadilan yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Sampit begitu juga denga  termohon Kejari Kotim, yang diwakili jaksa Rahmi Amalia, Jumat (21/12/2018).

"Sidang kita tunda, putusan Rabu (27/12/2018) mendatang," kata hakim sidang, Edi Rosadi.

Masing-masing pihak hanya menguatkan dalil-dalil mereka dari bukti maupun keterangan saksi yang diajukan sejak persidangan tersebut dimulai.

Pihak Kejari Kotim tetap berpendapat apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur di mana perkara pokok sudah disidangkan.

Bahkan mereka meminta agar hakim menolak gugatan Saini tersebut. Sementara itu kuasa hukum Saini meminta agar kliennya itu dibebaskan karena tindakan termohon mulai dari penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan tidak sah secara hukum dan dianggap melanggar peratutam perundang-undangan.

Uraian Mahdianur dan rekan mereka sampaikan dalam kesimpukan itu menanggapi dari bukti yang diajukan termohon bahwa menurut mereka kliennya ditahan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan demikian jelas tindakan itu tidak sah dan harus dibatalkan," tegasnya.

Termasuk soal penggeledahan yang mereka anggap tanda adanya surat izin geledah. Tidak hanya itu mereka juga menyebut keluarga Saini tidak pernah diberikan surat berupa surat panggilan, berita acara pemeriksaan saksi.

Serta surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penetapan dan penahanam tersangka, berita acara pengeluaran tahanan, panggilan tersangka, perpanjangan penahanan, berita acara penggeledahan, penyitaan dan pemberitahuan penahanan tahap penuntutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru