Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 Desember 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba serta minuman keras hasil Operasi Kepolisian Antik Telabang 2018, Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan berlangsung di halaman samping Polres Katingan. Bupati Katingan Sakariyas, Kajari Kasongan Pilipus Khalolik, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit di Kasongan, Mayor Inf Dedi Marwanto, dan pejabat lainnya menghadiri kegiatan tersebut.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, dalam kurun tahun 2018 jumlah laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sebanyak 32 kasus, dengan jumlah tersangka 58 orang.

Rinciannya, Polres Katingan menangani sebanyak 30 kasus dengan 58 tersangka, dan Polsek Katingan Hilir sebanyak 2 kasus dengan dua tersangka.

Ada juga kasus tindak pidana bidang kesehatan berupa peredaran zenit sebanyak 3 kasus. Terdiri dari Polres Katingan 2 kasus dan dua tersangka, serta Polsek Katingan Hilir 1 kasus dengan 1 tersangka.

Selanjutnya kasus tindak pidana ringan (tipiring) jumlah laporan polisi sebanyak 33 kasus dan 23 tersangka.

"Untuk saat ini sebanyak tiga kasus tindak pidana narkotika yang dimusnahkan dari empat tersangka. Total barang bukti 14,44 gram sabu. Yang sudah dimusnahkan sebelumnya sebanyak 29 kasus dengan 54 tersangka," kata Kapolres Katingan.

Sementara untuk minuman keras, yang dimusnahkan antara lain 2.443 botol, miras jenis arak lima jeriken dua ukuran 35 liter, dan tiga ukuran lima liter.

"Untuk miras hasil tangkapan polsek jajaran seluruhnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kasongan," pungkas Kapolres Katingan. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru