Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Musnahkan 164 Botol Minuman Keras dan 20,50 Gram Sabu

  • 21 Desember 2018 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan ratusan botol minuman keras jenis arak lokal (lonang) dan puluhan gram sabu. Pemusnahan dilakukan di Taman Kota Sampit, Jumat (21/12/2018).

"Barang bukti ini diamankan dari tangan tiga orang tersangka. Dua pengedar sabu dan satu penjual miras yang ditangkap beberapa waktu lalu," ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavon dan Kabag Ops AKP Bini Ariefianto.

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Kotim Supian Hadi, perwakilan dari instansi, serta stakeholders terkait.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 164 botol miras ukuran 600 mililiter dan sabu sebanyak 24 paket kecil siap edar dengan total berat 20,50 gram.

Adapun cara pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam bak berisi air dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah sabu diperkirakan larut, air dibuang ke selokan.

Sementara itu, pemusnahan miras dilakukan dengan cara tutup botol dibuka lalu ditumpahkan ke dalam sebuah drum pelastik yang sudah disediakan. Selanjutnya dibuang ke dalam lubang yang telah digali.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim yang dipimpin oleh Iptu Arasi. Kami akan terus memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba di Indonesia, khususnya kabupaten yang kita cintai ini. Jangan sampai generasi penerus bangsa dirusak oleh barang-barang perusak sistem syaraf ini," tegas Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru