Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Segel Gudang dan Sawmil Kayu di Jalan HM Arsyad Sampit

  • 22 Desember 2018 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyegel sebuah gudang dan sawmil milik UD Galamakasia yang berada di Jalan HM Arsyad Km19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

Garis polisi terbentang mengelilingi bangunan berukuran kurang lebih 35x15 meter itu. Selain itu, Satreskrim Polres Kotim juga memasang spanduk bertulisan 'Lokasi ini dalam pengawasan Sat Reskrim Polres Kotim' di depan pintu masuk.

"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus Illegal logging yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotim dipimpin oleh AKP Wiwin Junianto Supriyadi. Di dalam gudang dan sawmil ini terdapat kayu benuas yang diduga tidak memiliki dokumen resmi," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat berada di TKP di dampingi Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Arifianto, Sabtu (22/12/2018).

Selain mengamankan kayu berbagai ukuran tersebut, turut pula diamankan mesin yang digunakan untuk memotong dan mengolah kayu hingga siap jual. Meskipun beberapa barang bukti didapatkan, aparat belum menangkap pemilik kayu tersebut.

"Pemiliknya berinisial AG dan AH. Kami masih menyelidiki keberadaan mereka. Saat penggerebekan, hanya ditemukan kayu dan mesin pemotong. Serta satu orang penjaga malam tempat ini," jelas polisi berpangkat dua melati emas itu.

Adapun kayu yang diamankan yakni 95 potong kayu benuas berbagai ukuran, 37 papan kayu benuas sepanjang 2 meter dan 129 papan kayu benuas berukuran 4 meter. Total keseluruhan kayu yang diduga ilegal itu ada 261 potong. Kasus ini tengah ditangani pihak Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru