Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda RTRWK Wujudkan Keseimbangan Lingkungan 

  • Oleh Ramadani
  • 23 Desember 2018 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Barito Utara merupakan merupakan penjabaran RTRW Provinsi ke dalam kebijakan dan strategi tata ruang kabupaten, yang bertujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berkeseimbangan lingkungan, berbasis pengembangan pertanian, aglomerasi industri, agroindustri, pertambangan dan pariwisata.

Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Barito Utara Suriannor mengatakan, kebijakan tata ruang wilayah merupakan arahan pengembangan wilayah yang dibuat oleh pemerintah guna mencapai tujuan penataan ruang dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, yang juga sebagai acuan penyusunan RPJP daerah dan RPJM daerah.

‘berkaitan dengan uraian tersebut diatas, maka kami dari fraksi Partai Demokrat menyambut baik tentang RTRWK ini,” kata dia, Minggu (23/12/2018).

kita menyadari bahwa, lanjut dia, dengan ditetapkannya RTRWK ini adalah dalam kurun waktu yang panjang yaitu untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan maka fraksi partai demokrat menyampaikan beberapa catatan dan harapan.

Pertama, setelah di evaluasi dan disahkan agar segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kedua, agar pemerintah selalu konsisten terhadap pelaksanaan penataan ruang yang telah ditetapkan. Ketiga, bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran tata ruang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru