Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Bartim Jadwalkan Ulang Pembahasan Polemik Tambang dan Sawit

  • Oleh ANTARA
  • 21 Desember 2018 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat umum antara masyarakat dengan perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan kelapa sawit terkait sejumlah polemik yang masih terjadi.

Wakil Ketua DPRD Barito Timur, Raran mengatakan, perusahaan yang akan dijadwalkan ulang untuk rapat dengar pendapat di DPRD yakni PT Trisula Kencana Sakti (TKS), PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dan PT Badhra Cemerlang Lestari (BCL).

"Akan dijadwalkan kembali melalui rapat badan musyawarah DPRD Barito Timur. Tujuan rapat dengar pendapat ini agar di kemudian hari para investor bisa berusaha dengan nyaman dan memperhatikan lingkungan sekitar serta masyarakat, terutama berkaitan masalah plasma," kata Raran di Tamiang Layang, Kamis.

Menurut politisi Partai Demokrat, pemanggikan terhadap PT TKS karena ada laporan warga bahwa areal usaha perizinan tambang perusahaan tersebut diduga memasuki wilayah hutan tanaman industri.

Namun, perusahaan tidak bisa hadir, sehingga rapat dengar pendapat dijadwalkan ulang dengan harapan bisa diketahui kebenaran apakah benar berada di kawasan hutan tanaman industri atau tidak.

Sedangkan PT SGM dan PT BCL dipanggil untuk dimintai menjelaskan terkait masalah lingkungan dan plasma yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua DPRD Barito Timur Broelalano bersama wakilnya, Raran melaksanakan rapat dengar pendapat terkait masalah lingkungan dan plasma dengan mempertemukan sebagian masyarakat Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui dengan manajemen PT Ketapang Subur Lestari (KSL), Kepala Dinas Pertanian Bartim Ir Riza Rahmadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bernath dan Asisten I Bidang Pemerintahan H Rusdianor.

"Yang diharapkan masyarakat yakni plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan dan selain itu penyelesaian masalah ganti rugi lahan, mana yang belum diselesaikan harap diselesaikan," kata Raran.

Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan rekomendasi peninjauan ulang oleh tim terpadu terkait perizinan PT KSL pada areal sertifikat hak guna usaha yang sudah take over seluas 3.383 hektare di wilayah Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui.

Selain itu, DPRD Barito Timur merekomendasikan agar manajemen PT KSL menghentikan aktivitas dilapangan, antara lain aktivitas pembersihan lahan maupun penanaman.

Berita Terbaru