Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Saini Optimis Praperadilan Dikabulkan Hakim

  • Oleh Naco
  • 25 Desember 2018 - 09:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Mahdianur, kuasa hukum M Saini Arif, optimistis kalau gugatan praperadilan yang mereka ajukan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dikabulkan.

Dalam materi gugatan hingga kesimpulan, mereka meminta agar perkara Saini dihentikan sebagaimana yang telah mereka uraikan dalam dalil mereka. Rencananya Rabu (26/12/2018) besok merupakan putusan atas praperadilan itu.

"Insya Allah dikabulkan, kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Apalagi termohon tidak menghadirkan saksi," ucap Mahdianur, Selasa (25/12/2018).

Selain itu, kata dia, mereka juga menolak bukti-bukti surat dari termohon karena tidak pernah disampaikan kepada pemohon maupun keluarga pemohon. Bahkan, jika ada mereka mempertanyakan bukti tanda terima surat itu.

"Kami sudah ajukan bukti dan saksi kami, menguatkan dari gugatan kami tersebut," ucap Mahdianur.

Saini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Saini menerbitkan 100 SPT di atas laham seluas 200 hektare yang kini berpindah tangan ke pengusaha sawit asal Medan. Dalam kasus ini oleh penyidik lahan itu disita sebagai barang bukti dalam perkara itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru