Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkah Natal, 27 Napi Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Terima Remisi Hari Raya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 Desember 2018 - 10:58 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berkah Natal, sebanyak 27 narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun menerima remisi Hari Raya.

Dari penerima remisi tersebut, dua di antaranya perempuan. Sedangkan narapidana penerima remisi tersebut sebanyak 22  narapidana berstatus napi tindak pidana umum, sisanya napi narkotika dan tipikor.

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 20 napi menerima remisi 1 bulan, 1 napi menerima remisi 2 bulan dan 6 napi lainnya menerima remisi 15 hari.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Pangkalan Bun Kusnan, Selasa (25/12/2018) sebelum mereka mengikuti ibadah Natal di Gereja Oikumene Santo Paulus yang berada di dalam lingkungan Lapas.

Dalam penyerahan remisi tersebut, Kusnan berharap semoga perayaan Natal ini mampu membawa kedamaian bagi semua pihak, khususnya narapidana atau warga binaan di Lapas.

"Tentunya dengan semangat Natal ini bisa dihayati oleh warga binaan khususnya yang beragama Kristen untuk selalu memperbaiki diri agar menjadi orang yang lebih baik di kemudian hari," jelas Kusnan.

Karena, lanjut Kusnan, narapidana penerima remisi tentunya adalah warga binaan yang dianggap memiliki kriteria berhak menerima remisi.

"Karena persyaratan napi untuk mmendapatkan remisi tersebut yaitu napi yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik," jelas Kusnan.

Kemudian bagi napi khusus yaitu napi dengan kasus narkotika dan tindak pidana korupsi, harus memiliki surat justice collaborator atau  bersedia bekerjasama dengan penegak hukum. Bila tidak ada, maka yang bersangkutan harus menjalani sepertiga hukuman  dulu, sebelum diajukan untuk menerima remisi. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru