Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

11 Warga Binaan Rutan Kuala Kapuas Dapat Remisi Natal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Desember 2018 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 11 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kuala Kapuas mendapatkan remisi Hari Natal tahun 2018.

Rinciannya, 5 orang narapidana tindak pidana umum, kemudian tiga warga binaan kasus narkotika, 2 warga binaan kasus perlindungan anak, dan 1 narapidana kasus senjata tajam.

Dari 11 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak tujuh narapidana menerima remisi 15 hari, sisanya menerima remisi 1 bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Husaini melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Juliannoor, mengatakan, warga binaan penerima remisi dinilai telah memenuhi persyaratan atau kriteria.

"Salah satu kriterianya, warga binaan harus berkelakuan baik atau kooperatif saat berada di rutan," kata Juliannoor, Selasa (25/12/2018).

Sementara itu, berkaitan dengan Hari Natal tahun ini, dia mengharapkan membawa suka cita dan kedamaian, khususnya bagi warga binaan rutan.

"Kami berharap melalui momentum Natal ini, khususnya bagi warga binaan yang merayakannya, bisa jadi wadah perbaikan diri," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru