Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

65 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Palangka Raya Terima Remisi Natal

  • 25 Desember 2018 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 65 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) Natal.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri mengungkapkan, pihaknya mengajukan remisi untuk 65 warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik dan telah memenuhi masa hukuman selama 6 bulan.

"Karena ini Hari Natal, hari raya umat Nasrani, jadi kami ajukan remisi untuk warga binaan yang beragama Nasrani," Akhmad Zaenal Fikri , Selasa (25/12/2018).

Dalam pelaksanaannya, warga binaan Rutan Kelas IIA Palangka Raya bisa mendapatkan remisi dalam dua kategori, yakni umum dan khusus.

"Kategori umum itu seperti hari kemerdekaan. Sedangkan yang khusus itu seperti hari besar keagamaan. Tentu warga binaan yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat," sebut dia. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru