Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penataan Ruang Wilayah Harus Disepakati dengan Kabupaten Tetangga

  • Oleh Ramadani
  • 26 Desember 2018 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Tata Ruang Daerah, disebutkan penataan ruang wilayah kabupaten harus sinkron dan disepakati bersama dengan pemerintah kabupaten tetangga atau yang berbatasan langsung.

Kabupaten Barito Utara berbatasan dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Selatan. 

Terkait itu, Juru Bicara Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) DPRD Barito Utara, Jamilah, mengatakan, masing-masing daerah mempunyai fungsi kawasan hutan yang berbeda. Seperti hutan produksi, kawasan budidaya untuk transmigrasi, dan lainnya.

Dia mengatakan, dalam berita acara kesepakatan antara Kabupaten Barito Utara, dengan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Selatan, belum ada titik temu yang jelas.

“Di dalam nota kesepakatan bersama, selalu tertulis dan termuat hal yang belum terakomodasi dalam rapat koordinasi,” kata Jamilah, Rabu (26/12/2018).

Terkait itu, fraksi GKKB memberikan beberapa catatan, yakni Perda RTRWK harus mengacu pada Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 28 Tahun 2008, dan berkoordinasi kembali dengan kabupaten yang berbatasan. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru