Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Saran Dan Masukan Fraksi PPP Terhadap Perda RTRWK Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 26 Desember 2018 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara, Abri, mengatakan setelah membaca, memahami, dan menganalisis secara teliti dan seksama rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK), pihaknya menyampaikan beberapa catatan, pemikiran, saran, dan masukan.

Pertama, Fraksi PPP menyarankan agar kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan sebagaimana PP No 41 Tahun 2009 harus di akomodasi ke dalam Perda RTRWK Barito Utara.

Kedua,  dalam pembuatan dan penetapan Perda RTRWK ada beberapa aspek yang harus termuat dan diperhatikan, yakni pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, investasi daerah atau dunia usaha, dan kearifan lokal.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Barito Utara harus segera menyelesaikan masalah tata batas pemerintahan, tata batas desa-desa, tata batas kabupaten dengan kabupaten lain dan tata batas kabupaten dengan provinsi lain.

“Agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari dan tidak menghambat Perda RTRWK Barito Utara,” katanya, Rabu (26/12/2018).

Keempat, mengingat jangka waktu Perda RTRWK Barito Utara yang cukup panjang, yaitu dari 2018 sampai dengan 2038 (20 tahun), Fraksi PPP menyarankan untuk mengeluarkan semua desa, kampung, jalan, lahan perkebunan, dan pertanian milik masyarakat dari kawasan HGU serta HPH melalui program TORA.

Selain itu, isi perda hendaknya memberikan ruang atas ketersediaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan kawasan perkebunan rakyat, baik pada APL atau pada kawasan hutan dalam pola ruang Kabupaten Barito Utara.

Kelima, perda ini juga harus menjamin hak tanah adat, hak tanah rakyat tetap menjadi tanah hak adat dan hak rakyat.

Keenam, Fraksi PPP meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya masyarakat diberi hak pengolahan hutan dengan cara memberikan SK Perhutanan Sosial.

“Seperti contoh di daerah lain, yaitu Provinsi Riau yang baru-baru ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo berupa satu keluarga mendapatkan 10  ha dengan jangka waktu 35 tahun,” tuturnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru