Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Minta Otak Lain Dalam Kasus SPT Fiktif Turut Diseret

  • Oleh Naco
  • 26 Desember 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum MSA, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, meminta penyidik Kejaksaan Negeri Kotim menuntaskan kasus itu.

Mahdianur mengungkapkan, otak sebenarnya dalam masalah itu hingga kini tidak tersentuh. Bahkan, dia mengurai rentetan dari masalah itu hingga penerbitan SPT.

"Kalau kita lihat Saini ini hanya korban saja. Justru otak itu oknum pengusaha yang membeli tanah itu. Siapa yang mengenalkan pengusaha itu ke MSA, tentu ada orangnya, penyidik tahu. Yang membuat SPT itu juga jelas siapa orangnya. Saini hanya disodorkan untuk me-register saja," kata Mahdianur, Rabu (26/12/2018).

Mahdianur meminta pengusaha asal Medan yang membeli tanah itu, orang yang mendatangkannya atau makelar tanah, hingga oknum pegawai Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ikut bermain dalam perkara itu juga harus diproses.

"Karena munculnya masalah ini dari situ. Harusnya mereka ikut bertanggung jawan, bukan tersangka tunggal," tegasnya.

Mahdianur mengatakan, nantinya di fakta persidangan akan terkuak semuanya. Bahkan mereka akan membuka semuanya, agar tidak hanya Saini yang diseret ke perkara ini.

"Dari fakta sidang nanti kami minta penyidik mengembangkannya. Kalau tidak, kita akan buat laporan nanti," tandas Mahdianur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru