Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu Diamankan Melalui Pancingan Via Telepon

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2018 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu VWS diamankan saat dipancing terlebih dahulu oleh petugas melalui kicauan terdakwa Usuf yang terlebih dahulu diamankan, itu berdasarkan keterangan saksi polisi Asman dan Iwan A.

"Usuf dulu kita amankan katanya ia beli dari seorang di Hotel Eks Pigmy. Tapi Usuf tidak tahu namanya. Lalu kita minta ia menghubungi saat janjian kita ke TKP, itu orangnya kata Usuf menunjukkan terdakwa saat di TKP," ucap saksi Iwan. 

Menurut keterangan saksi terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu diamankan pada Mingu (23/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terdakwa diamankan di eks Hotel Pigmy Raya kamar nomor 209, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dia kami amankan saat pengembangan dari seorang bernama Usuf yang kami amankan di Jalan Cristopel Mihing Baamang," kata saksi Iwan kepada hakim yang diketua Edi Rosadi, Kamis (27/12/2018) dan  dihadapan JPI Kejari Kotim Siska Purnama Sari.

Usuf diamankan sekitar pukul 13.00 WIB saat diamankan Usuf berkicau mengaku mendapatkan sabu itu dari terdakwa. Dari Usup ditemukan 6 paket sabu.

Dari VWS diamankan satu paket sabu yang ia simpan di sebuah botol dekat tempat resepsionis dan di kamarnya 209 turut diamankan sabu sebanyak 3 paket. Hingga total dari VWS diamankan 4 paket sabu.(NACO/B-6)

Berita Terbaru