Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cek Cok, Diteguri Tidak Terima, Rekan Kerja Dibacok

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2018 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembacokan yang dilakukan Muk terhadap rekan kerjanya Puji Ambaru alias Bambung digelar dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa membacok karena tidak terima setelah korban menasehatinya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan Aji Sanjoko, Kamis (27/12/2018).

"Waktu itu ia cek cok dengan rekan kerja yang lain lalu saya nasehati. Kata saya dipahami saja teman kalau seperti itu," kata korban yang juga dihadapan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari.

Setelah pulang kerja terdakwa kembali lagi menunggu korban yang saat itu belum pulang. Saat bertemu, dia membacok korban hingga kini akibat itu korban kesulitan beraktivitas.

"Sebelumnya saya memang ada cek cok soal air dengan terdakwa. Namun waktu itu cek cok awalnya bukan dengan saya tapi dengan teman yang lain. Setelah itu tidak ada lagi," terang korban.

Sementara saksi Aji melihat korban di bacok mengenai tangannnya. Akibat kejadian itu korban alami luka dengan jahitan 41 di tiga bagian yang terluka

Warga asal Jawa Timur yang tinggal di Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu melakukan perbuatannya pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 14.00 Wib di pabrik pengolahan tahu Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya itu korban terluka di tiga bagian tangannya. "Setelah kejadian itu 23 hari tidak bisa kerja. Kerja waktu itu saya paksakan," pungkasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru