Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Palangka Raya Siap Tertibkan Non APK Caleg

  • Oleh Rokim
  • 27 Desember 2018 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sampai saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya masih belum mendapat laporan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

Meski begitu Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati tidak segan-segan akan menertibkan APK, khususnya calon anggota legislatif (Caleg) yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan KPU.

"Kalau pemasangan APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang pembuatannya oleh KPU sudah dipasang pada tempat yang ditentukan," sebut Endrawati, Kamis (27/12/211018). Namun untuk non APK pihaknya memberikan warning Caleg untuk mematuhinya.

Menurutnya non APK hanya boleh dipang di luar zona yang ditentukan oleh KPU. Namun dengan catatan harus mendapat persetujuan kepada pemilik lahan atau pemilik warung, dan lainnya.

"Non APK tidak boleh dipasang dalam zona yang ditentukan KPU, kalau dilanggar akan kami tertibkan," tegasnya.

Endrawati mengimbau kepada masyarakat yang keberatan dengan pemasangan APK dan non APK disarankan melaporkan ke Bawaslu Kota Palangka Raya agar bisa ditindaklanjuti. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru