Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Tebang Pohon di Taman Nasional Sebangau Tanpa Izin

  • 27 Desember 2018 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jun, warga Desa Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/12/2018). 

Juni duduk di kursi pesakitan lantaran telah melakukan pembalakan liar di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dan diketuai Hakim Etri Widayati, terdakwa mengakui jika dirinya dalam melakukan penebangan di hutan tersebut tanpa izin.

"Saya tidak memiliki dokumen ataupun izin dalam menebang di kawasan hutan itu," ujar Juni kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat tengah mengangkut kayu olahan berjenis meranti oleh SPTN Balai Taman Nasional Sebangau bersama Satuan Polisi Kehutanan yang tengah berpatroli sekitar Taman Nasional Sebangau.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 115 potong kayu olahan beserta satu mesin chainsaw yang digunakan terdakwa.

Terdakwa Jun selanjutnya diancam dengan pasal 18 ayat (1) hurif a UU no.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru