Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki Ini Jadi Kurir Sabu dengan Upah Puluhan Ribu Rupiah

  • 27 Desember 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- MI, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/12/2018), lantaran telah menjadi kurir sabu.

Kepada majelis hakim yang diketuai Etri Widayati, terdakwa MI mengakui bahwa dirinya dijanjikan upah puluhan ribu rupiah setiap kali mengantarkan sabu.

Dia bekerja atas perintah dari seseoramg bernama Andre yang masih buron.

Sebelum ditangkap aparat kepolisian, terdakwa dititipi tiga sabu seharga Rp100 ribu, Rp150 ribu, dan Rp200 ribu.

"Saya dapat upah Rp20 ribu, Rp30 ribu, dan Rp50.000 dari tiap paket yang berhasil saya jual," kata terdakwa.

Terdakwa ditangkap aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0.32 gram dan uang tunai Rp200 ribu.

Akibat ulahnya, MI dijerat dengan Pasal 114, Ayat (1) atau Pasal 112, Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru