Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berlian Hasil Curian Dijual Rp7 Juta

  • 28 Desember 2018 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - GR (56), pelaku tindak pidana pencurian ini mengaku menjual berlian hasil curiannya seharga Rp7 juta, melalui temannya WI (34) di Martapura, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, sesaat setelah mengamankan pelaku di RS Bhayangkara, Palangka Raya, Kamis (27/12/2018) malam.

"Pelaku mengaku, jika dia menyuruh rekannya Iswandi untuk menjual berlian itu. Kemudian oleh pelaku WI dijual di sekitar Martapura, Kalimantan Selatan," ujar Timbul.

WI, yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini pun mengakui, berlian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp7 juta. Dengan rincian, uang Rp 6 juta diserahkan kepada tersangka GR dan sisanya disimpan untuk dirinya sendiri.

"Saya jual berlian curian tersebut di kaki lima yang biasa menerima barang seperti itu dengan harga Rp7 juta. Dari hasil penjualan itu saya diupah Rp1 juta, sisanya saya kasih ke tersangka GR," ujar WI.

WI diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru