Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti Hasil Pencurian GR

  • 28 Desember 2018 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Resor Palangka Raya mengamankan barang bukti berupa perhiasan dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka GR.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar merinci, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 buah cincin liuk, 1 buah cincin berlian hitam, 1 buah cincin zamrud, 1 buah gelang emas serta 1 buah kalung.

Aparat Kepolisian juga turut mengamankan sebuah ponsel android merk Oppo dan sebuah jam tangan.

"Semua perhiasan itu merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan tersangka GR. Untuk berlian sudah dijual pelaku di Martapura, sedangkan tas milik korban dibuang di sekitar lingkar luar," ujar Timbul, Kamis (27/12/2018).

Selain perhiasan, kepolisian juga mengamankan 2 buah sepeda motor. Sepeda motor dengan Nopol KH 4735 AD itu digunakan pelaku sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana pencurian dan sepeda motor dengan Nopol KH 2908 TP didapat pelaku dengan uang hasil tindak kejahatan.

"Kami amankan 2 sepeda motor, 1 sebagai sarana, kemudian 1 lagi didapat terdakwa dengan harga Rp1,5 juta menggunakan uang hasil jual berlian," tambah Timbul, Kamis (27/12/2018).

Pelaku yang diamankan petugas di Jalan RTA Milono diamankan ke Mapolres Palangka Raya beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru