Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Curian Digunakan untuk Foya-foya

  • 28 Desember 2018 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku tindak pidana pencurian GR (56) mengaku uang hasil penjualan barang curiannya itu digunakan untuk foya-foya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Palangka Raya, AKBP  Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis, (27/12/2018) malam.

Kapolres mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai pencari burung tersebut menggunakan uang hasil penjualan berlian hasil curian senilai Rp7 juta dibagikan kepada orang tuanya dan sisanya untuk berfoya-foya.

"Uang hasil pencurian itu dia bagikan kepada orang tuanya dan tersangka WI sebagai upah sudah bantu jual berlian, disamping itu juga dia beli motor. Sisa dari uang itu dipakai terdakwa untuk foya-foya," ujar Timbul.

Kapolres menjelaskan jika uang tersebut dibagikan untuk orang tua tersangka senilai Rp1 juta, untuk tersangka WI yang membantu tersangka dalam menjual berlian senilai Rp1 juta, kemudian sebesar 1,5 juta dipakai tersangka untuk membeli sepeda motor, dan sisanya dipakai untuk foya-foya.

Tersangka GR telah diamankan oleh aparat kepolisian, setelah sebelumnya diberi timah panas oleh aparat karena mencoba melawan saat ditangkap.

"Tersangka akan kami ancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kapolres. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru