Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siswi SMK Dicabuli Pria Beristri akan Dipanggil Bersama Kekasihnya

  • Oleh Naco
  • 28 Desember 2018 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR alias Amd (21) pria beristri yang melakukan perbuatan cabul jalani sidang prmbacaan dakwaan. Pekan mendatang JPU Kejari Kotim akan memanggil siswi yang menjadi korban dalam kasus itu.

Korban akan jadi saksi bersama kekasihnya yang sempat dipukuli dan ditelanjangi pria berbadan gemuk tersebut.

"Pekan depan mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan jaksa," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa, Jumat (28/12/2018).

Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di bangunan belum jadi di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Menurut Burhansyah usai sidang tertutup itu berawal saat korban dan kekasihnya sedang pacaran di tempat sepi itu.

Melihat keduanya terdakwa menghampiri mereka. Dia memukul kekasih korban dan memintanya menjauh dari TKP. Di situ pacar korban ia telanjangi. Karena takut si pria tidak berani berbuat apa-apa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru