Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman 24 Remaja Terlibat Tawuran

  • 28 Desember 2018 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut menggunduli 24 remaja. Hal tersebut sebagai hukuman atas tawuran yang mereka lakukan.

Kapolsek Pahandut AKP Sony Risky Anugrah mengatakan, penggundulan kepala para remaja sebagai salah satu bentuk edukasi dan memberikan efek jera kepada mereka.

"Sebelumnya kami telah memanggil orangtua untuk datang dan menyaksikan. Juga meminta persetujuan dari para orangtua, menggunduli rambut anak mereka sebagai salah satu efek jera," ujar Kapolsek, Jumat (28/12/2018).

Salah satu orangtua pelaku menyatakan mendukung tindakan polisi. Menurutnya tindakan aparat mampu memberi pelajaran tambahan bagi anak mereka.

"Saya setuju dan acungi jempol bagi aparat kepolisian. Dengan tindakan seperti ini tentu anak ini bisa belajar dan mengerti bahwa nasihat baik dari orangtua juga perlu di dengar dan dilaksanakan," ujar sang orang tua,

Selain penggundulan kepala, para remaja tersebut juga diminta push up dan sit up sebagai salah satu bentuk pembinaan.

Selain itu mereka juga diminta polisi menandatangani pernyataan tidak melakukan perbuatan tawuran lagi, jika tidak ingin diproses hukum melalui peradilan anak. (AGUS/B-5) 

Berita Terbaru