Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim dan Anak Buahnya Terima Vonis Hakim

  • Oleh Naco
  • 29 Desember 2018 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin dan mantan petugas ukur nampaknya menerima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke kami kalau terdakwa ajukan banding," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama, Sabtu (29/12/2018).

Jamudin dan Darmawi merupakan terdakwa kasus korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim pada 2014 lalu di atas lahan Jalan Lingkar Utara Kotim.

Keduanya divonis, Kamis (20/12/2018) Jamaludin Cs diberi waktu selama 7 hari oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap apakah nanti menerima atau banding setelah putusa itu dibacakan.

"Sampai saat ini harusnya sudah ada sikap," kata Agung kepada Borneonews.co.id. Meski tidak disampaikan secara resmi jika Jamaludin Cs tidak mengajukan banding jika dalam 7 hari itu dia dianggap menerima dengan putusan tersebut.

Dalam kasus ini Jamaludin divonis 2 tahun dan Darmawai 1 tahun. Keduanya masing-masing didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara sidang lalu JPU menuntut Jamaludin selama 3 tahun dan Darmawi selama 1,5 tahun di mana keduanya masing-masing didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru