Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Beraksi Selama 1 Tahun

  • 29 Desember 2018 - 19:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komplotan tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi mengaku telah melakukan aksinya selama 1 tahun di wilayah Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Hak tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar saat menangkap kedua pelaku di Jalan Temanggung Tilung V, Sabtu (29/12/2018).

"Dari pengembangan sementara mereka sudah 1 Tahun melakukan aksi curanmor ini di wilayah Palangka Raya," ujar Timbul.

Kapolres menambahkan, pelaku yang berinisial K dan U yang masing-masing berasal dari Kalimantan Timur dan Palangka Raya ini, telah tinggal di kos Jalan Temanggung Tilung V tersebut selama 3 bulan.

"Kos ini mereka jadikan sebagai tempat penyimpanan motor curian sebelum nanti mereka jual," imbuh Kapolres.

Polisi masih melakukan penyelidikan jumlah sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku selama ini. Namun sejauh ini sudah 9 buah sepeda motor yang di jadikan barang bukti dan telah diamankan di Mapolres Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru